KPU Tak Dipenjara Bila PBB Diikutkan jadi Peserta Pemilu
Selasa, 12 Maret 2013 – 21:47 WIB
Sebagaimana diketahui, Kamis (7/3) kemarin, Majelis Hakim PT TUN memutuskan menerima gugatan PBB menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. "Memutus mengabulkan gugatan penggugat (PBB) seluruhnya dan mewajibkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan KPU No 5, tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikasi faktual," ujar Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu'a di Jakarta.
Namun hingga saat ini KPU belum juga bersikap. Padahal PTTUN memberi batas waktu 7 hari bagi KPU mengajukan kasasi ke MA. "Kalau di hitung hari kerja, maka batas waktunya Kamis (14/3) besok," ujar Panhar.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum Partai Bulan Bintang (PBB), Panhar Makawi, mengaku heran dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum juga menjalankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal