KPU Tak Eksekusi Caleg Berijazah Palsu
Senin, 31 Agustus 2009 – 12:55 WIB
JAKARTA– Laporan terkait sejumlah calon anggota legislatif terpilih di berbagai daerah yang tersandung dugaan ijazah palsu, ternyata tak dapat dieksekusi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Malah persoalan ini, terkesan sama sekali tak mau diurus oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) itu. Alasannya, persoalan tersebut menjadi kewenangan pengadilan.
Anggota KPU Endang Sulastri mengatakan bahwa KPU baru bisa mengeksekusi dugaan ijazah palsu caleg terpilih itu apabila sudah ada penetapan dari pengadilan.
Baca Juga:
"Sebagai solusi dari kasus ini adalah melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Artinya, kalau seandainya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon terpilih tapi belum dilantik, maka dia terkena Pergantian Calon Terpilih (PCT). Tapi kalau seandainya yang bersangkutan sudah dilantik, maka itu menjadi urusan PAW nanti," kata Endang Sulastri kepada wartawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (31/8).
Sehingga Endang menganggap kebijakan KPU sudah tepat dengan tidak menindaklanjuti sendiri adanya dugaan ijazah palsu milik calon anggota legislatif terpilih. Terlebih lagi persoalan ini agak sulit ditelusuri apabila dibandingkan dengan menelusuri pelanggaran calon anggota legislatif terpilih yang masih berstatus PNS (aktif). (sid/JPNN)
JAKARTA– Laporan terkait sejumlah calon anggota legislatif terpilih di berbagai daerah yang tersandung dugaan ijazah palsu, ternyata tak dapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret