KPU Tak Ingin Berpolemik Sikapi Putusan DKPP

KPU Tak Ingin Berpolemik Sikapi Putusan DKPP
KPU/ Dok JPNN

Dalam putusan yang dibacakan di DKPP, Rabu (18/11) kemarin, disebutkan, pemberhentian sementara berlaku sampai keputusan tentang pasangan calon yang mengakibatkan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik, dikoreksi oleh KPU paling lambat tujuh hari sejak dibacakannya putusan.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebelumnya memberhentikan secara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News