KPU Tak Ingin Berpolemik Sikapi Putusan DKPP
Jumat, 20 November 2015 – 05:04 WIB

KPU/ Dok JPNN
Dalam putusan yang dibacakan di DKPP, Rabu (18/11) kemarin, disebutkan, pemberhentian sementara berlaku sampai keputusan tentang pasangan calon yang mengakibatkan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik, dikoreksi oleh KPU paling lambat tujuh hari sejak dibacakannya putusan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebelumnya memberhentikan secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus