KPU Tak Ingin Berpolemik Sikapi Putusan DKPP
Jumat, 20 November 2015 – 05:04 WIB
Dalam putusan yang dibacakan di DKPP, Rabu (18/11) kemarin, disebutkan, pemberhentian sementara berlaku sampai keputusan tentang pasangan calon yang mengakibatkan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik, dikoreksi oleh KPU paling lambat tujuh hari sejak dibacakannya putusan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebelumnya memberhentikan secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- H-7 Natal, 152 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pemerintah Siapkan Juru Masak untuk Makan Bergizi Gratis
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas