KPU Tak Keberatan Kematian Petugas KPPS Diselidiki
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak keberatan atas wacana pembentukan tim investigasi untuk menguak tabir tentang ratusan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia selama gelaran Pemilu serentak 2019.
"Silakan dibuat kalau memang dipandang perlu, siapa yang buat, silakan buat," kata Komisioner KPU Ilham Saputra ditemui di Jakarta, Selasa (7/5) ini.
Hanya saja, Ilham kurang sreg jika wacana pembentukan tim investigasi disertai dengan keinginan autopsi petugas KPPS yang meninggal dunia. KPU, kata dia, menghormati keluarga dari petugas KPPS yang meninggal dunia.
"Kami menghargai perasaan keluarga. Kalau saya begitu lihatnya. Tolong hormati kerja teman-teman yang sudah maksimal," ucap dia.
Prinsipnya, ucap Ilham, KPU menghormati kerja petugas KPPS di lapangan. Terutama kepada petugas KPPS yang meninggal dunia.
Sebab, mereka telah bekerja keras menuntaskan tanggung jawabnya tanpa mengenal lelah. Para petugas KPPS terus bekerja hingga melewati batas kemampuan fisik.
"Orang-orang itu adalah yang bekerja benar-benar fight, penuh integritas, ya. Jadi mereka datang kemudian ada perasaan yang belum selesai, mereka kembali lagi dan memastikan, oke, tanpa istirahat, makan," pungkas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menggulirkan wacana membentuk tim investigasi untuk mengusut kabar tentang ratusan petugas KPPS meninggal dunia selama proses Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak keberatan atas wacana pembentukan tim investigasi untuk menguak tabir tentang ratusan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS)
- Sebegini Petugas KPPS yang Wafat pada Pilkada Serentak 2024
- Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
- Senin, Ada Rapat Penting di DPR terkait Putusan MK soal Pilkada
- DKPP Pecat Ketua KPU, Pimpinan Komisi II: Menurut Saya Ini Sangat Buruk
- Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman