KPU Tak Khawatirkan Temuan Bawaslu
Selasa, 13 November 2012 – 01:48 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik merasa senang karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa menunjukkan dugaan pelanggaran aturan yang diduga dilakukan oleh KPU. Sebab hingga Senin (12/11) malam, Bawaslu ternyata belum juga menyerahkan formulir temuan tentang dugaan pelanggaran aturan oleh KPU. "Yang disebut pelanggaran administrasi, sanksinya juga tidak pidana. Itu kan ranah administrasi. Berdasarkan pasal 253, ada pemisahan tindak pidana dengan kode etik," katanya.
"Setelah menerima surat, kami sudah bertemu Bawaslu. Menyangkut apa yang dimaksud dalam isi surat tersebut, kami minta Bawaslu memberi formulir temuan terhadap dugaan pelanggaran. Dan alhamdulillah formulir (hingga saat ini) belum kami terima," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta.
Baca Juga:
Bahkan Husni menyebut komisi yang dipimpinnya tak terlalu khawatir dengan temuan BAwaslu. Sebab paling tidak, pelanggaran administrasi berdasarkan Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tidak berujung sanksi pidana.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik merasa senang karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa menunjukkan dugaan
BERITA TERKAIT
- KPU Logistik Pilkada 2024 di Jabar Sudah Terdistribusi 90 Persen
- Atasi Macet, Pram-Doel Janjikan 15 Golongan Gratis Transjabodetabek
- Polda Babel Minta Personel Polri Tak Jadi Timses Calon Kepala Daerah
- Sosok Peduli Budaya, Elly Lasut Dapat Dukungan untuk Menang di Pilkada Sulut
- Kaesang Blusukan di Kota Bogor, Sebarkan Pesan Pilih Sendi-Melli
- Kinerja Teruji, Khofifah-Emil Makin Diinginkan Muslimat NU Magetan Raih Kemenangan