KPU Tak Khawatirkan Temuan Bawaslu

KPU Tak Khawatirkan Temuan Bawaslu
KPU Tak Khawatirkan Temuan Bawaslu
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik merasa senang karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa menunjukkan dugaan pelanggaran aturan yang diduga dilakukan oleh KPU. Sebab hingga Senin (12/11) malam, Bawaslu ternyata belum juga menyerahkan formulir temuan tentang dugaan pelanggaran aturan oleh KPU.

"Setelah menerima surat, kami sudah bertemu Bawaslu. Menyangkut apa yang dimaksud dalam isi surat tersebut, kami minta Bawaslu memberi formulir temuan terhadap dugaan pelanggaran. Dan alhamdulillah formulir (hingga saat ini) belum kami terima," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta.

Bahkan Husni menyebut komisi yang dipimpinnya tak terlalu khawatir dengan temuan BAwaslu. Sebab paling tidak, pelanggaran administrasi berdasarkan Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tidak berujung sanksi pidana.

"Yang disebut pelanggaran administrasi, sanksinya juga tidak pidana. Itu kan ranah administrasi. Berdasarkan pasal 253, ada pemisahan tindak pidana dengan kode etik," katanya.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik merasa senang karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa menunjukkan dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News