KPU Tak Khawatirkan Temuan Bawaslu
Selasa, 13 November 2012 – 01:48 WIB
Namun keterangan ini berbeda dengan penjelasan Bawaslu sebelumnya. Menurut Ketua Bawaslu, Muhammad, komisioner KPU kemungkinan bisa diancam tiga tahun penjara sebagaimana diatur pasal 296 UU Pemilu. Menurutnya, anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik merasa senang karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa menunjukkan dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU Logistik Pilkada 2024 di Jabar Sudah Terdistribusi 90 Persen
- Atasi Macet, Pram-Doel Janjikan 15 Golongan Gratis Transjabodetabek
- Polda Babel Minta Personel Polri Tak Jadi Timses Calon Kepala Daerah
- Sosok Peduli Budaya, Elly Lasut Dapat Dukungan untuk Menang di Pilkada Sulut
- Kaesang Blusukan di Kota Bogor, Sebarkan Pesan Pilih Sendi-Melli
- Kinerja Teruji, Khofifah-Emil Makin Diinginkan Muslimat NU Magetan Raih Kemenangan