KPU Tak Khawatirkan Temuan Bawaslu
Selasa, 13 November 2012 – 01:48 WIB
Namun keterangan ini berbeda dengan penjelasan Bawaslu sebelumnya. Menurut Ketua Bawaslu, Muhammad, komisioner KPU kemungkinan bisa diancam tiga tahun penjara sebagaimana diatur pasal 296 UU Pemilu. Menurutnya, anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik merasa senang karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa menunjukkan dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Hasil Survei: Optimistis Presiden Prabowo Bawa Perekonomian Indonesia Bangkit
- Hasil Survei: Mayoritas Responden Optimistis Prabowo Bawa Indonesia Lebih Baik
- HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini