KPU Tak Kompak Soal Perppu KTP
Selasa, 23 Juni 2009 – 19:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata belum satu suara soal perlunya penerbitan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang melegalkan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk menggunakan hak pilih di Pilres mendatang.
Anggota KPU yang setuju Perppu beralasan hak konstitusional warga negara jangan sampai hilang karena masalah teknis. Sementara yang menolak Perppu mendalihkan pendapatnya bahwa Perppu KTP tersebut bisa memunculkan kerawanan kecurangan.
Anggota KPU I Gusti Putu Artha adalah anggota KPU yang setuju Perppu. Menurutnya, hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang. “Jangan karena hal-hal teknis, hak konstitusional warga negara malah hilang,” ujar Putu di Jakarta, Selasa (23/6).
Soal kemungkinan penyalahgunaan KTP, Putu menegaskan bahwa hal itu sebenarnya bisa dicegah. Caranya, ketua RT ataupun ketua RW bisa menjadi saksi di TPS. "Jadi orang yang menunjukkan KTP saat akan memilih pada hari pemungutan suara harus bisa membuktikan dirinya sebagai warga setempat," lanjutnya.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata belum satu suara soal perlunya penerbitan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret