KPU Tak Kompak Soal Rangkap Jabatan
Ketua Partai Akan Disurati
Kamis, 03 September 2009 – 21:04 WIB

KPU Tak Kompak Soal Rangkap Jabatan
JAKARTA -- Menjadi caleg DPR RI terpilih, tampaknya malah membuat empat orang menteri ini bingung. Etika kekuasaan mengharuskan memilih salah satu yakni tetap menjadi menteri yang artinya harus mundur sebagai caleg terpilih, atau sebaliknya mundur sebagai menteri agar bisa dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2009.
Empat menteri yang belum mengambil keputusan itu adalah Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali (PPP), Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy (PKB), Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik (Demokrat), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi (Demokrat).
Baca Juga:
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerlukan kepastian dalam waktu secepatnya. Karenanya, dalam waktu dekat ini KPU akan mengirim surat ke pimpinan partai masing-masing menteri itu. Anggota KPU Andi Nurpati Baharudin menjelaskan, surat itu sekadar mengingatkan para pimpinan partai agar segera mengambil keputusan yang tegas mengenai persoalan ini.
"Apakah menteri bersangkutan mengundurkan diri dari salah satu atau tidak dua-duanya. Prosedur kewenangan partai dan yang bersangkutan. Menurut Undang-undang Pemilu memang tidak mengatur sanksi bila menteri itu memilih tetap menjadi menteri sekaligus anggota DPR. Jadi ini sebenarnya hanya terkait sanksi moral saja," ujar Andi di gedung KPU, Kamis (3/9).
JAKARTA -- Menjadi caleg DPR RI terpilih, tampaknya malah membuat empat orang menteri ini bingung. Etika kekuasaan mengharuskan memilih salah satu
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025