KPU Tak Kompak Soal Rangkap Jabatan
Ketua Partai Akan Disurati
Kamis, 03 September 2009 – 21:04 WIB

KPU Tak Kompak Soal Rangkap Jabatan
Pernyataan Andi ini berbeda dengan keterangan anggota KPU I Gusti Putu Artha sehari sebelumnya (Rabu, 2/9). Saat itu Putu menegaskan, kalau mau dilantik menjadi anggota DPR, mereka harus mundur dari jabatan menteri paling lambat 21 hari sebelum acara penetapan anggota DPR periode 2009-2014, yang dijadwalkan pada 9 September 2009.
Baca Juga:
Alasan I Gusti Putu Artha, hal tersebut sesuai dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif khususnya pasal 50 ayat (1) poin m. "Mereka harus memilih jadi caleg atau menteri sebelum SK penetapan keluar," kata Putu.
Sebenarnya ada enam menter yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Anggota DPR yang baru ini dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2009. Sementara, masa tugas Kabinet Indonesia Bersatu baru akan berakhir 20 Oktober. Jika tidak mundur dari salah satu kursi kekuasaan itu, berarti enam menteri itu melakukan rangkap jabatan selama 20 hari. Dari enam menteri itu, dua sudah menyatakan mundur sebagai caleg terpilih, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi (Partai Demokrat) dan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault (PKS). (sam/JPNN)
JAKARTA -- Menjadi caleg DPR RI terpilih, tampaknya malah membuat empat orang menteri ini bingung. Etika kekuasaan mengharuskan memilih salah satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur