KPU tak Langsung Loloskan Caleg Mantan Napi Korupsi
Kamis, 20 September 2018 – 04:27 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: dok.JPNN.com
Sebanyak 34 bacaleg eks koruptor yang menang gugatan di Bawaslu akan langsung diakomodasi begitu partai politik menyetujui. (byu/c17/fat)
Segala upaya dilakukan KPU untuk menghambat pencalegan para mantan narapidana kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!