KPU tak Larang Kubu Ical Ajukan Calon Kada, Tapi...
jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengisyaratkan hanya akan menerima pendaftaran calon kepala daerah yang diajukan kubu Agung Laksono. Dikatakan, untuk verifikasi keabsahan dukungan pencalonan dari parpol, KPU mendasarkan pada dokumen kementerian hukum dan kak azasi manusia.
“Kami tidak akan menggunakan dokumen yang dikeluarkan oleh parpol atau pihak lain. Kita akan minta ke Kemkumham,” ujarnya, Rabu (11/3).
Dia mengatakan, tidak masalah jika dua kubu di parpol yang bersengketa, sama-sama mengajukan pasangan calon.
“Kalau orang datang dan beda namanya dengan nama yang di Kumham, daftar saja, tapi kami akan periksa. Misalnya kami dapat dari Kumham minggu depan, 14 parpol dan pengurusnya, oke itu jadi patokan. Tapi kalau ada perubahan setelah dia daftar, bisa kami terima. Karena memang yang menentukan itu Kumham, bukan kami. Misal ada keputusan pengadilan, kita juga enggak bisa langsung terima, kami tetap harus nanya ke Kumham,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam kisruh Partai Golkar, Menkumham Yasonna H Laoly telah menyatakan kubu Agung Laksono sebagai pengurus DPP Partai Golkar yang sah.
Namun atas keputusan tersebut, kubu Aburizal Bakrie telah mendaftarkan gugatan yang baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengisyaratkan hanya akan menerima pendaftaran calon kepala daerah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan