KPU Tak Mau Melunak Soal Kuota Perempuan

KPU Tak Mau Melunak Soal Kuota Perempuan
KPU Tak Mau Melunak Soal Kuota Perempuan
Sebagaimana diketahui, polemik keberatan parpol atas pemberian sanksi jika syarat ini tidak terpenuhi, mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Kamis (28/3) lalu. Komisi II menganggap persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan hanya bentuk affirmative action dalam Bacaleg, tanpa harus disertai sanksi. (gir/jpnn)

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay,  menegaskan, syarat keterwakilan 30 persen perempuan di semua tingkatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News