KPU Tak Mau Melunak Soal Kuota Perempuan
Senin, 01 April 2013 – 18:24 WIB
Sebagaimana diketahui, polemik keberatan parpol atas pemberian sanksi jika syarat ini tidak terpenuhi, mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Kamis (28/3) lalu. Komisi II menganggap persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan hanya bentuk affirmative action dalam Bacaleg, tanpa harus disertai sanksi. (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, menegaskan, syarat keterwakilan 30 persen perempuan di semua tingkatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum