KPU Tak Perlu Pusing Soal Biaya Verifikasi Parpol Senayan

KPU Tak Perlu Pusing Soal Biaya Verifikasi Parpol Senayan
Ketua KPU Juri Ardiantoro. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya fokus saja mempersiapkan pelaksanaan verifikasi faktual terhadap partai politik yang ada di parlemen.

Tidak perlu memikirkan anggaran, karena hal tersebut perintah Mahkamah Konstitusi (MK), yang membatalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7/2017 tentang pemilu.

"KPU lebih baik fokus menjalankan tahapan, biar soal anggaran menjadi diskusi pemerintah dan DPR. KPU diberi kewenangan kuat untuk mengatur dan menjalankan putusan MK," ujar mantan anggota KPU Juri Ardiantoro di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (17/1).

Menurut Juri, penggiat pemilu memberikan saran pada KPU, karena khawatir sejumlah opini yang dibangun saat ini hanya untuk mencari pembenaran putusan MK tidak dilaksanakan. Hal tersebut sangat berbahaya, karena bakal menjauhkan substansi putusan MK.

Opini tersebut misalnya, menyarankan KPU mengubah PKPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, hanya untuk menghilangkan verifikasi faktual.

Opini dibangun dengan menyebut tidak ada perintah dalam undang-undang untuk pemisahan verifikasi administrasi dan faktual. Pemisahan hanya ada di PKPU tersebut.

Pandangan senada juga dikemukakan mantan anggota KPU lainnya, Sigit Pamungkas. Menurutnya, jika proses verifikasi tidak ditetapkan sesuai standar undang-undang, maka akan berakibat pada legitimasi atas peserta pemilu.

"Karena itu, calon peserta pemilu yang akan bertanding di 2019 mesti diverifikasi sebagaimana perintah UU. Melaksanakan spirit dari putusan MK itu sangat penting. Putusan itu kan menetapkan semua parpol diperlakukan sama. Jadi tidak membangun eksklusifitas baru terhadap parpol," pungkas Sigit.(gir/jpnn)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan fokus saja mempersiapkan pelaksanaan verifikasi faktual terhadap partai politik yang ada di parlemen.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News