KPU Tak Persoalkan KPUD Coret Rudolf
Sabtu, 13 Maret 2010 – 08:00 WIB
Namun, ada pertimbangan lain yang menurut KPU lebih kuat, yang mengacu kepada Pasal 9 ayat 2 huruf (f) dan (g) Peraturan KPU Nomor 68 tahun 2009 tentang tatacara pencalonan di pilkada. Bahwa jika ada persoalan seperti itu, maka ranah hukum yang menentukan.
"Dan sudah pernah diproses polisi yang akhirnya di SP3. Kalau toh misalnya ada pengaduan yang lain, toh sampai sekarang belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Nah, karena seperti itu, maka kita minta Biro Hukum mengkajinya lagi. Kita tak mau gegabah," terangnya. Meski demikian, Andi mengatakan, bisa saja telaah dari KPU Pusat ini berbeda dengan telaahan KPUD Medan.
Bagaimana jika kubu Rudolf menggugat keputusan KPUD Medan dengan berbekal hasil pleno KPU Pusat? Andi lagi-lagi menegaskan, KPU Pusat belum membuat keputusan soal itu. "Belum ada surat keputusan kok. Memang secara lisan sudah kami sampaikan ke KPUD Medan dan KPUD Sumut, tapi belum ada keputusan tertulis," dalihnya.
Sebelumnya, usai pleno Kamis malam, anggota KPU Pusat I Gusti Putu Artha menjelaskan, pleno memutuskan Rudolf M Pardede memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon walikota Medan. "Besok (Jumat, 12/3), KPU akan mengirimkan surat ke KPUD Medan, yang isinya memerintahkan agar persyaratan pencalonan Rudolf dinyatakan lengkap dan ditetapkan sebagai salah satu calon," ujar Putu malam itu.