KPU Tak Salah Putuskan Sendiri Jadwal Pemilu 2024, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak salah menetapkan sendiri jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.
Yanuar beralasan penyelenggara pemilu sudah mengantongi mandat dari Undang-Undang Nomor 7/2007 tentang Pemilu untuk menetapkan jadwal Pemilu.
"Kami di DPR berpandangan kalau KPU berani ambil keputusan sendiri (terkait waktu pelaksanaan Pemilu), mereka tidak salah."
"KPU dapat mandat dari undang-undang, tetapi apakah KPU berani ambil keputusan tersebut," ujar Yanuar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/11).
Hal itu dikatakannya terkait belum disepakati jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 karena adanya perbedaan pandangan antara KPU dan pemerintah.
Yanuar menilai KPU tidak berani mengambil keputusan sendiri terkait jadwal Pemilu 2024 karena harus mendengarkan masukan dari pemerintah dan DPR RI.
Karena itu, Komisi II DPR akan menggelar rapat konsultasi bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah untuk membahas jadwal Pemilu 2024 sebagai upaya komunikasi semua pemangku kepentingan (stakeholder) terkait pemilu.
"Rapat konsultasi itu hanya tradisi komunikasi saja karena kalau tidak ada komunikasi, maka tidak baik."
KPU tak salah memutuskan sendiri jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, begini alasannnya.
- Biaya Pemilihan di 2024 Membengkak, Perlu Evaluasi Sistem Pemilu
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- MK Dituntut Mengedepankan 3 Hal Tangani 115 Gugatan Hasil Pilkada