KPU Tak Salah Putuskan Sendiri Jadwal Pemilu 2024, Begini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak salah menetapkan sendiri jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.
Yanuar beralasan penyelenggara pemilu sudah mengantongi mandat dari Undang-Undang Nomor 7/2007 tentang Pemilu untuk menetapkan jadwal Pemilu.
"Kami di DPR berpandangan kalau KPU berani ambil keputusan sendiri (terkait waktu pelaksanaan Pemilu), mereka tidak salah."
"KPU dapat mandat dari undang-undang, tetapi apakah KPU berani ambil keputusan tersebut," ujar Yanuar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/11).
Hal itu dikatakannya terkait belum disepakati jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 karena adanya perbedaan pandangan antara KPU dan pemerintah.
Yanuar menilai KPU tidak berani mengambil keputusan sendiri terkait jadwal Pemilu 2024 karena harus mendengarkan masukan dari pemerintah dan DPR RI.
Karena itu, Komisi II DPR akan menggelar rapat konsultasi bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah untuk membahas jadwal Pemilu 2024 sebagai upaya komunikasi semua pemangku kepentingan (stakeholder) terkait pemilu.
"Rapat konsultasi itu hanya tradisi komunikasi saja karena kalau tidak ada komunikasi, maka tidak baik."
KPU tak salah memutuskan sendiri jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, begini alasannnya.
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Honorer Kecewa Berat, Ajukan 6 Tuntutan kepada MenPAN-RB dan DPR
- Usulan MenPANRB Rini Pengangkatan PPPK 2024 Oktober 2026, Tetapi
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN Sepakati Batas Waktu Penyelesaian Tenaga Non-ASN
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU