KPU Tak Serius Awasi Aliran Dana Parpol
Jumat, 24 Desember 2010 – 01:11 WIB
Terpisah, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Malik Haramain meminta KPU dan Bawaslu sebagai unsur penyelenggara pemilu untuk membuat regulasi turunan yang dapat memperketat pengawasan pengeloaan dana partai. Aturan itu juga harus memuat sanksi-sanksi yang tegas. Hal ini terkait dengan kenaikan jumlah sumbangan kepada parpol yang saat ini mencapai Rp 7,5 miliar dari perusahaan.
Baca Juga:
Langkah pengetatan pengawasan ini, lanjut Malik, dalam rangka "memaksa" parpol untuk mempertanggungjawabkan keuangannya. Dia juga mendesak agar menjalankan ketentuan UU parpol yang menyebutkan agar keuangan parpol diperiksa oleh akuntan publik yang memiliki kredibelitas dan terdaftar dalam organisasi profesi ikatan akuntan publik. Parpol juga harus mempublikasikan penggunaan anggarannya ke publik secara periodik melalui media massa. (sam/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius mengawasi dana partai, baik sumbernya maupun penggunaannya. Buktinya, KPU tidak merespon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit
- Fahira Sebut Ridwan Kamil Bakal Tutup Perusahaan Miras PT Delta Djakarta
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!