KPU Tak Serius Awasi Aliran Dana Parpol
Jumat, 24 Desember 2010 – 01:11 WIB
Terpisah, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Malik Haramain meminta KPU dan Bawaslu sebagai unsur penyelenggara pemilu untuk membuat regulasi turunan yang dapat memperketat pengawasan pengeloaan dana partai. Aturan itu juga harus memuat sanksi-sanksi yang tegas. Hal ini terkait dengan kenaikan jumlah sumbangan kepada parpol yang saat ini mencapai Rp 7,5 miliar dari perusahaan.
Baca Juga:
Langkah pengetatan pengawasan ini, lanjut Malik, dalam rangka "memaksa" parpol untuk mempertanggungjawabkan keuangannya. Dia juga mendesak agar menjalankan ketentuan UU parpol yang menyebutkan agar keuangan parpol diperiksa oleh akuntan publik yang memiliki kredibelitas dan terdaftar dalam organisasi profesi ikatan akuntan publik. Parpol juga harus mempublikasikan penggunaan anggarannya ke publik secara periodik melalui media massa. (sam/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius mengawasi dana partai, baik sumbernya maupun penggunaannya. Buktinya, KPU tidak merespon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
- Pilkada Kabupaten Serang 2024: Massa Pendukung Zakiyah-Najib Cukur Botak
- Cabup Serang Ratu Zakiyah Menangis Bahagia Unggul Telak dalam Hitung Cepat
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA
- Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami