KPU Tak Sudi Jalankan Perintah Pengadilan Tunda Pemilu, Siapkan Berkas Banding

KPU Tak Sudi Jalankan Perintah Pengadilan Tunda Pemilu, Siapkan Berkas Banding
Dokumentasi - Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya sedang menyiapkan berkas banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak sudi menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memerintahkan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.

Penyelenggara pemilu kini tengah menyiapkan berkas untuk pengajuan banding terhadap putusan dimaksud.

Berkas banding disiapkan setelah KPU menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

"(Berkas-berkas untuk mengajukan banding) Sedang disiapkan," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/3).

Meski demikian Afif belum menyampaikan lebih lanjut kapan pengajuan banding akan dilakukan.

Dia hanya mengatakan KPU akan menyampaikannya terlebih dahulu kepada publik ketika seluruh persiapan pengajuan banding nantinya telah matang.

"Setelah matang semuanya, nanti disampaikan," kata Afif.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU di Jakarta, Kamis (2/3).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak sudi menjalankan perintah PN Jakpus untuk menunda tahapan pemilu, siapkan berkas banding.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News