KPU Tak Sudi Jalankan Perintah Pengadilan Tunda Pemilu, Siapkan Berkas Banding
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak sudi menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memerintahkan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
Penyelenggara pemilu kini tengah menyiapkan berkas untuk pengajuan banding terhadap putusan dimaksud.
Berkas banding disiapkan setelah KPU menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
"(Berkas-berkas untuk mengajukan banding) Sedang disiapkan," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/3).
Meski demikian Afif belum menyampaikan lebih lanjut kapan pengajuan banding akan dilakukan.
Dia hanya mengatakan KPU akan menyampaikannya terlebih dahulu kepada publik ketika seluruh persiapan pengajuan banding nantinya telah matang.
"Setelah matang semuanya, nanti disampaikan," kata Afif.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU di Jakarta, Kamis (2/3).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak sudi menjalankan perintah PN Jakpus untuk menunda tahapan pemilu, siapkan berkas banding.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar