KPU Tak Sudi Jalankan Perintah Pengadilan Tunda Pemilu, Siapkan Berkas Banding

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak sudi menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memerintahkan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
Penyelenggara pemilu kini tengah menyiapkan berkas untuk pengajuan banding terhadap putusan dimaksud.
Berkas banding disiapkan setelah KPU menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
"(Berkas-berkas untuk mengajukan banding) Sedang disiapkan," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/3).
Meski demikian Afif belum menyampaikan lebih lanjut kapan pengajuan banding akan dilakukan.
Dia hanya mengatakan KPU akan menyampaikannya terlebih dahulu kepada publik ketika seluruh persiapan pengajuan banding nantinya telah matang.
"Setelah matang semuanya, nanti disampaikan," kata Afif.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU di Jakarta, Kamis (2/3).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak sudi menjalankan perintah PN Jakpus untuk menunda tahapan pemilu, siapkan berkas banding.
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan