KPU tak Syaratkan NPWP
Kamis, 22 Oktober 2009 – 15:43 WIB
![KPU tak Syaratkan NPWP](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KPU tak Syaratkan NPWP
JAKARTA- Pantas saja banyak anggota DPR maupun DPRD yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab pada proses pencalonan anggota legislatif pemilu lalu, NPWP memang tak dipersyaratkan.
Anggota KPU, Andi Nurpati yang dihubungi, Kamis (22/1) mengatakan KPU tidak mensyaratkan NPWP untuk caleg. KPU hanya membuat peryaratan yang memang sudah tercantum dalam UU Pemilu.
"NPWP itu tidak menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi caleg," kata Andi Nurpati.
Meski tidak menjadi persyaratan, anggota DPR dari Partai Hanura, Sarifuddin Sudding mengatakan, dirinya sudah memiliki NPWP. Bahkan, NPWP yang dimiliki bukan berkaitan dengan pencalegannya di pemilu.
JAKARTA- Pantas saja banyak anggota DPR maupun DPRD yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab pada proses pencalonan anggota legislatif
BERITA TERKAIT
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan