KPU tak Syaratkan NPWP
Kamis, 22 Oktober 2009 – 15:43 WIB
JAKARTA- Pantas saja banyak anggota DPR maupun DPRD yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab pada proses pencalonan anggota legislatif pemilu lalu, NPWP memang tak dipersyaratkan.
Anggota KPU, Andi Nurpati yang dihubungi, Kamis (22/1) mengatakan KPU tidak mensyaratkan NPWP untuk caleg. KPU hanya membuat peryaratan yang memang sudah tercantum dalam UU Pemilu.
"NPWP itu tidak menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi caleg," kata Andi Nurpati.
Meski tidak menjadi persyaratan, anggota DPR dari Partai Hanura, Sarifuddin Sudding mengatakan, dirinya sudah memiliki NPWP. Bahkan, NPWP yang dimiliki bukan berkaitan dengan pencalegannya di pemilu.
JAKARTA- Pantas saja banyak anggota DPR maupun DPRD yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab pada proses pencalonan anggota legislatif
BERITA TERKAIT
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah