KPU tak Yakin DPR Bakal Mengabaikan Putusan MK
Selasa, 11 Juli 2017 – 18:44 WIB

Ketua KPU 2017-2022 Arief Budiman. Foto: dokumen JPNN.Com
Sementara untuk PKPU, konsultasi yang di maksud tidak sama dengan RDP. Karena diatur dalam undang-undang yang berbeda. Yaitu dalam UU Nomor 10/2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Nah dalam putusan MK sudah dinyatakan hasil konsultasi tidak mengikat. Jadi khusus untuk menyusun PKPU digunakan undang-undang ini, bukan MD3," pungkas Arief.(gir/jpnn)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan hasil konsultasi dengan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol