KPU tak Yakin DPR Bakal Mengabaikan Putusan MK

KPU tak Yakin DPR Bakal Mengabaikan Putusan MK
Ketua KPU 2017-2022 Arief Budiman. Foto: dokumen JPNN.Com

Sementara untuk PKPU, konsultasi yang di maksud tidak sama dengan RDP. Karena diatur dalam undang-undang yang berbeda. Yaitu dalam ‎ UU Nomor 10/2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Nah dalam putusan MK sudah dinyatakan hasil konsultasi tidak mengikat. Jadi khusus untuk menyusun PKPU digunakan undang-undang ini, bukan MD3," pungkas Arief.(gir/jpnn)

 


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan hasil konsultasi dengan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News