KPU Talaud Mangkir, DKPP Ancam Langsung Keluarkan Putusan
jpnn.com - JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terpaksa membatalkan sidang akibat absennya pihak berperkara. Kali ini terjadi dalam sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, yang digelar di Jakarta, Jumat (13/9).
Seluruh Teradu, yaitu Ketua Melky Buatasik serta Anggota TH Pinilas, Mexny Tamaroba, dan Magdalena Anaada tidak hadir dalam kesempatan itu. Padahal DKPP sengaja menggunakan metode video confrence, agar mereka tidak perlu ke Jakarta untuk menghadiri sidang.
“Teradu Anggota KPU Talaud lewat SMS memberitahukan bahwa tidak bisa hadir karena materi pengaduan dibawa oleh ketuanya. Sementara, Ketua KPU Talaud sendiri sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,” terang Purnomo, staf Persidangan DKPP.
Hal ini membuat kecewa Pengadu. Pasalnya, penggunaan video confrence awalnya merupakan ide dari Teradu.
Menanggapi kekecewaan Pengadu, Ketua Majelis Ida Budhiati mengaku bisa memaklumi. Namun, DKPP tidak bisa memaksa kehadiran pihak berperkara, termasuk Teradu.
“Kami pasti akan mempertimbangkan semua fakta yang terjadi di persidangan. Kalau dalam sidang selanjutnya Teradu tidak hadir lagi, kami bisa langsung mengagendakan sidang putusan,” kata Ida.
Sidang kali ini dilakukan melalui video conference (vidcon) di Mabes Polri dan Polda Sulut. Panel Majelis yang diketuai oleh Ida Budhiati dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait serta dua Pengadu, yakni Noldy Tuwoliu dan Handi P. Poap hadir di Mabes Polri.
Sementara yang hadir di Polda Sulut ada salah satu kuasa hukum Pengadu dan beberapa Saksi. (dil/jpnn)
JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terpaksa membatalkan sidang akibat absennya pihak berperkara. Kali
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret