KPU Tambrauw Putuskan Gabriel Pemenang Pemilukada
Senin, 08 Agustus 2011 – 04:48 WIB

KPU Tambrauw Putuskan Gabriel Pemenang Pemilukada
Rapat pleno itu juga dihadiri Penjabat Bupati Kabupaten Tambrauw, Simon Amallo, Ketua DPRD Kabupaten Tambrauw, Kapolres Sorong, Dandim, Panwas Pemilukada Kabupaten Tambrauw, para pimpinan SKPD, serata pasangan kandidat bupati- wakil bupati Tambrauw beserta tim suksesnya masing- masing.
Dikesempatan tersebut, pasangan kandidat Menase Paa- Paskalis Baru mengajukan keberatan terkait dengan perbedaan perhitungan suara pada Distrik Mubrani dan beberapa keberatan lainnya yang telah dituangkan dalam formulir keberatan.
Namun sesuai dengan mekanisme , jika ada pasangan kandidat yang merasa keberatan dengan hasil rapat pleno perolehan suara Pemilukada, maka KPU menganjurkan agar melayangkan keberatan atau melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi dalam rapat itu hasil Pemilukada dari 11 distrik di Kabupaten Tambrauw, memang distrik Morait tidak ikut. Tapi mereka hadir dalam rapat pleno untuk menyampaikan hasil ketidakikut sertaan mereka dalam Pemilukada di Kabupaten Tambrauw,”tandas Erens Syufi mewakili Ketua KPU Tambrauw Petrus Henri Irianto, SH MH yang kemarin bertolak ke Manokwari.
Sebelum KPU Tambrauw menggelar pleno rekapitulasi perolehan suara, Ketua Tim Nasional pasangan Gebi-Anis, Dicky Loupatty didampingi Ketua Tim Pengendali Pemenangan pasangan Gebi-Anis, Yakobus Sedik telah mewartakan kepada media kalau pihaknya yakin memenangkan Pemilukada Tambrauw dengan satu putaran.
SORONG – KPU Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat menetapkan pasangan Gabriel Asem-Johanis Yembra sebagai pemenang pada pemilihan umum kepala
BERITA TERKAIT
- Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres RI, Legislator: Harus Ditanggapi Serius Prabowo
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum