KPU Tangerang Pasrah Terima Putusan DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Syafril Elain mengaku menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bersama dengan tiga orang komisoner KPU Kota Tagerang, ia direkomendasikan diberhentikan untuk sementara dirinya sampai KPU Provinsi Banten menetapkan calon terpilih Pemilukada Kota Tangerang.
"Karena itu dengan berbesar hati saya siap berkomitmen melaksanakan putusan tersebut. Soal sanksi saya rasa tidak ada masalah. Jangankan diberhentikan sementara, diberhentikan tetap pun saya akan terima" ujar Syarfil saat ditemui usai sidang pembacaan putusan DKPP di Jakarta, Selasa (6/8).
Syafril mengaku rekomendasi pemberhentian sementara itu merupakan risiko dari pekerjaan. Ia mengistilahkan besarnya tanggung jawab tersebut ibarat bekerja di atas ranjau. Sebab dapat saja apa yang komisioner anggap benar ternyata dipandang salah oleh sejumlah pihak yang berkepentingan lainnya.
"Ini merupakan bagian dari risiko yang kita tanggung. Dan saya siap jalankan tugas sesuai dengan undang-undang," ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Syafril Elain mengaku menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS