KPU Tangerang Pasrah Terima Putusan DKPP

KPU Tangerang Pasrah Terima Putusan DKPP
KPU Tangerang Pasrah Terima Putusan DKPP

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Syafril Elain mengaku menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bersama dengan tiga orang komisoner KPU Kota Tagerang, ia direkomendasikan diberhentikan untuk sementara dirinya sampai KPU Provinsi Banten menetapkan calon terpilih Pemilukada Kota Tangerang.

"Karena itu dengan berbesar hati saya siap berkomitmen melaksanakan putusan tersebut. Soal sanksi saya rasa tidak ada masalah. Jangankan diberhentikan sementara, diberhentikan tetap pun saya akan terima" ujar Syarfil saat ditemui usai sidang pembacaan putusan DKPP di Jakarta, Selasa (6/8).

Syafril mengaku rekomendasi pemberhentian sementara itu merupakan risiko dari pekerjaan. Ia mengistilahkan besarnya tanggung jawab tersebut ibarat bekerja di atas ranjau. Sebab dapat saja apa yang komisioner anggap benar ternyata dipandang salah oleh sejumlah pihak yang berkepentingan lainnya.

"Ini merupakan bagian dari risiko yang kita tanggung. Dan saya siap jalankan tugas sesuai dengan undang-undang," ujarnya. (gir/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Syafril Elain mengaku menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News