KPU Tapteng 'Dikeroyok' di MK
Nyatakan Pasangan Albiner-Steven Penuhi Syarat
Sabtu, 28 Mei 2011 – 01:56 WIB
Sedang Rajin Setepu dari KPU Provinsi Sumut membeberkan sikap KPU Tapteng yang menyalahi kesepakatan rapat. KPU Tapteng, kata Rajin, tidak ikut berkonsultasi ke KPU Pusat, Bawaslu, dan MK. Dalam melakukan proses verifikasi, katanya, KPU Tapteng juga tidak mengikutkan KPU Sumut. KPU Sumut juga pendapat, pencalonan PPRN yang sah adalah ke pasangan Effendy Pohan-Hotbaen Bonar.
Mengenai PBB, menurut KPU Sumut, dukungannya ke Albiner-Steven juga tak memenuhi persyaratan. "Dengan demikian, KPU Sumut tidak bisa menilai kebenaran atau keabsahan hasil verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan KPU Tapteng karena tidak ikut mendampingi," ujar Rajin. Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution juga ikut hadir di persidangan.
Pendapat Bawaslu lebih keras lagi. Anggota Bawaslu Wirdyaningsih terang-terangan mengaku tidak memperoleh akses untuk ikut mengawasi proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan KPU Tapteng. "Ketertutupan akses juga dialami KPU Provinsi Sumut," ujar Wirdya.
Perempuan berjilbab itu juga menegaskan, Bawaslu sudah pernah mengeluarkan rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan anggota KPU Tapteng. "Karena proses verifikasi dan klarifikasi diragukan integritasnya, maka hasilnya juga diragukan integritasnya," ucap Wirdya.
JAKARTA -- Seperti sudah diduga sejak awal, KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) menyatakan pasangan Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit memenuhi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Siak 2024: Afni Z Berpidato, Massa Pendukung Bersorak-sorai
- Tim Pemenangan Ridwan Kamil - Suswono Klaim Pilgub Jakarta 2024 Bakal 2 Putaran
- Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut