KPU Tapteng 'Dikeroyok' di MK
Nyatakan Pasangan Albiner-Steven Penuhi Syarat
Sabtu, 28 Mei 2011 – 01:56 WIB
Versi Bawaslu, Albiner-Steven tidak memenuhi syarat dukungan. "Sedang pasangan Effendy Pohan-Hotbaen Bonar memenuhi syarat dukungan," ujarnya. Pasangan Effendi-Hotbaen menurutnya mendapat dukungan sejumlah partai dengan 14 kursi di di dewan.
Pengacara Bonaran-Sukran, Tomson Situmeang, menyebut pasangan Albiner-Steven tak memenuhi syarat, lantaran Albiner masih aktif sebagai anggota TNI saat mengajukan gugatan ke MK. Sedang pasangan Effendi-Hotbaen, juga disebut tak penuhi syarat sehingga tak ikut mengajukan gugatan.
Tim kuasa hukum Dina-Hikmal membantah jika Albiner masih aktif. Kuasa hukum Dina-Hikmal menyatakan, Albiner yang berpangkat kolonel ada bukti sudah mengundurkan diri.
Ketua DPP Hanura, Djafar Badjeber menjelaskan, Hanura telah memberikan mandat kepada DPD Hanura Sumut untuk mendukung pasangan Bonaran-Sukran. DPP, lanjut mantan politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) itu, telah memecat Ali Basyir Batubara dan Ikmawati Tanjung sebagai ketua dan sekretaris DPC Hanura pada 13 Nopember 2010. Sedang keduanya mendaftarkan pasangan Albiner-Steven ke KPU Tapteng pada 16 Nopember 2011.
JAKARTA -- Seperti sudah diduga sejak awal, KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) menyatakan pasangan Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit memenuhi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Siak 2024: Afni Z Berpidato, Massa Pendukung Bersorak-sorai
- Tim Pemenangan Ridwan Kamil - Suswono Klaim Pilgub Jakarta 2024 Bakal 2 Putaran
- Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut