KPU Tapteng Disarankan Minta Fatwa MA
Menyusul Ditahannya Sukran Tanjung
Jumat, 15 April 2011 – 02:37 WIB
JAKARTA -- KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) disarankan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA), menyikapi ditahannya calon wakil bupati Tapteng terpilih, Sukran Tanjung, dalam kasus dugaan percaloan penerimaan CPNS. Fatwa MA ini penting agar KPU Tapteng punya acuan saat melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang terhadap persyaratan pencalonan empat pasang kandidat, sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Saran agar KPU Tapteng meminta fatwa MA disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jeirry Sumampouw. Dijelasakan Jeiry, secara hukum, dengan ditahannya Sukran sebenarnya tidak punya pengaruh apa-apa terhadap tahapan pemilukada. Seseorang yang berstatus tersangka, tidak otomatis pencalonannya gugur.
Jeirry memberi contoh kasus di Tomohon, dimana Jefferson Rumajar yang ikut pilkada saat statusnya menjadi tersangka dan malah menang. Begitu juga kasus pemilukada Boven Digoel, Papua, dimana Yusak Yaluwo malah tidak ikut kampanye lantaran saat masa kampanye, dia berada di tahanan. Namun, dia bisa menang.
Berdasar dua kasus itu pula, Jeiry mendesak KPU Tapteng untuk mencoret saja pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Tandjung. Alasannya, jika dibiarkan dan nantinya pasangan ini menang dan memimpin Tapteng, maka dampak kerugiannya sangat besar. "Jadi sebaiknya KPU Tapteng berani langsung mendiskualifikasi," ujar Jeiry kepada koran ini, kemarin (14/4).
JAKARTA -- KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) disarankan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA), menyikapi ditahannya calon wakil bupati Tapteng terpilih,
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta