KPU Tapteng Disarankan Minta Fatwa MA
Menyusul Ditahannya Sukran Tanjung
Jumat, 15 April 2011 – 02:37 WIB
Perintah MK agar KPU Tapteng melakukan verifikasi dan kalrifikasi ulang, lanjut Jeiry, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memilih pasangan calon yang bersih.
Baca Juga:
Alasannya, kata Jeirry, jika sudah menjadi tersangka dan jika statusnya naik menjadi terdakwa, maka otomatis Sukran akan dinonaktifkan dari jabatannya. Lagi-lagi, dengan asumsi nantinya dia yang akan terpilih. Jika dinyatakan bersalah, dia akan dipecat. "Kalau seperti itu, pemerintahan akan terganggu, dana pemilukada yang besar, jadi sia-sia. Jadi jauh lebih baik jika dihentikan saja," ujarnya.
Dari pengalaman kasus Tomohon dan Boven Digoel, kepala daerah terpilih langsung dinonaktifkan begitu dilantik. "Otomatis, rakyat lah yang dirugikan. Anggaran pemilukada itu kan dari APBD, uang rakyat," ujarnya.
Apa payung hukumnya? Jeiry mengatakan, KPU Tapteng harus mencari terobosan. Antara lain, meminta fatwa ke MA. "Yang nantinya bisa menjadi acuan bagi KPU Tapteng membuat keputusan," terangnya.
JAKARTA -- KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) disarankan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA), menyikapi ditahannya calon wakil bupati Tapteng terpilih,
BERITA TERKAIT
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini