KPU Tapteng Disarankan Minta Fatwa MA
Menyusul Ditahannya Sukran Tanjung
Jumat, 15 April 2011 – 02:37 WIB

KPU Tapteng Disarankan Minta Fatwa MA
Perintah MK agar KPU Tapteng melakukan verifikasi dan kalrifikasi ulang, lanjut Jeiry, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memilih pasangan calon yang bersih.
Baca Juga:
Alasannya, kata Jeirry, jika sudah menjadi tersangka dan jika statusnya naik menjadi terdakwa, maka otomatis Sukran akan dinonaktifkan dari jabatannya. Lagi-lagi, dengan asumsi nantinya dia yang akan terpilih. Jika dinyatakan bersalah, dia akan dipecat. "Kalau seperti itu, pemerintahan akan terganggu, dana pemilukada yang besar, jadi sia-sia. Jadi jauh lebih baik jika dihentikan saja," ujarnya.
Dari pengalaman kasus Tomohon dan Boven Digoel, kepala daerah terpilih langsung dinonaktifkan begitu dilantik. "Otomatis, rakyat lah yang dirugikan. Anggaran pemilukada itu kan dari APBD, uang rakyat," ujarnya.
Apa payung hukumnya? Jeiry mengatakan, KPU Tapteng harus mencari terobosan. Antara lain, meminta fatwa ke MA. "Yang nantinya bisa menjadi acuan bagi KPU Tapteng membuat keputusan," terangnya.
JAKARTA -- KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) disarankan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA), menyikapi ditahannya calon wakil bupati Tapteng terpilih,
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo