KPU Taput Bantah Pilkada Cacat Hukum

KPU Taput Bantah Pilkada Cacat Hukum
KPU Taput Bantah Pilkada Cacat Hukum

Pandangan senada juga dikemukakan Roder Nababan selaku Kuasa Hukum salah satu pihak terkait, Nikson-Mauliate.

“KPU Sumut dan KPU Tapanuli Utara telah melaksanakan tugas dengan baik terkait penetapan pasangan calon bupati. KPU Sumut kan melaksanakan tugas atas putusan DKPP dan KPU Taput melanjutkan putusan KPU Sumut,” katanya.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, pihak terkait menjelaskan, KPU selaku penyelenggara Pilkada telah melaksanakan peninjauan kembali secara cepat dan tepat.

Hal tersebut guna menjawab tudingan pihak pemohon sebelumnya yang menyatakan, KPU tidak melakukan peninjauan kembali setelah DKPP mengeluarkan putusan atas pengaduan Pinondang-Ampuan.

“Sebelum ada putusan DKPP, KPU Taput menetapkan tujuh paslon dan menetapkan nomor urut masing-masing pasangan dari nomor 1 sampai 7. Kemudian muncul putusan DKPP yang memerintahkan agar KPU Sumut melakukan peninjauan ulang atas keputusan KPU Taput. Dan itu kemudian dilakukan sehingga akhirnya peserta pilkada bertambah satu lagi. Jadi arti peninjauan kembali dalam putusan DKPP itu bukan verifikasi seluruh pasangan calon seperti dalam pemikiran pemohon,” katanya.

Dalam sidang kali ini, pihak pemohon masing-masing Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan dan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang, menghadirkan sejumlah saksi.

Salah seorang di antaranya Ketua Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Taput, Turman Simanjuntak. Sebagaimana diketahui, partai ini disebut-sebut mengeluarkan dukungan terhadap dua pasangan calon. Masing-masing pada Paslon Pinondang-Ampuan dan Sanggam Hutagalung-Sahat Sinaga. Diduga hal tersebut terjadi karena adanya kepengurusan ganda.

Turman mengaku SK kepengurusan pimpinan PPRN di Taput atas dirinya telah diterima dari DPP PPRN pada 20 Juni 2013 lalu. Sehingga dengan demikian, rekomendasi yang diberikan oleh kepengurusannya-lah yang sah. Namun tetap saja KPUD mengabaikan hal tersebut.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara dan pasangan calon Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir, dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News