KPU Taput Siap Laksanakan Perintah MK Sebelum 30 Hari

KPU Taput Siap Laksanakan Perintah MK Sebelum 30 Hari
KPU Taput Siap Laksanakan Perintah MK Sebelum 30 Hari

Menurut Lamtangon, setelah nantinya menyerahkan hasil verifikasi ke MK, maka mahkamah akan membuat putusan. Di mana hasilnya akan dibacakan dalam sidang putusan. Sayangnya, pria ini mengaku belum mengetahui kapan jadwal sidang tersebut. Ia hanya menyatakan untuk jadwal, MK akan menghubungi semua pihak yang terkait dalam perkara ini kembali menghadiri persidangan. Baik pihak pemohon, termohon maupun pihak terkait.

Sebagaimana diketahui, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Bupati Taput yang digelar majelis sidang MK, di Jakarta, Rabu (13/11), memutuskan menunda pelaksanaan putaran kedua pilbup Taput.

Selain itu MK juga memerintahkan untuk dilakukan penundaan atas  pelaksanaan keputusan KPU Taput tentang penetapan dan pengesahan jumlah dan persentase perolehan suara sah pasangan calon Bupati bertanggal 15 Oktober 2013 lalu.

Penundaan dilakukan sampai KPU Taput melakukan verifikasi ulang dukungan parpol terhadap delapan calon yang ada. Untuk kemudian melaporkannya kepada MK, agar mahkamah dapat segera mengambil keputusan. Apakah menerima dalil para pemohon atau menolaknya.

Para pemohon masing-masing  paslon Bupati Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan maupun Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.(gir/jpnn)‬


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara, Sumatera Utara, siap melaksanakan perintah majelis sidang Mahkamah Konstitusi (MK)  memverifikasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News