KPU Tarakan Ancam Diskualifikasi 22 Parpol

Karena Belum Setor Rekening Dana Kampanye

KPU Tarakan Ancam Diskualifikasi 22 Parpol
KPU Tarakan Ancam Diskualifikasi 22 Parpol
TARAKAN-Puluhan partai politik (parpol) di Tarakan terancam didiskualifikasi untuk mengikuti Pemilu 2009 oleh KPU Kota Tarakan. Pasalnya hingga kemarin mereka belum menyerahkan rekening dana kampanye. Padahal, rekening tersebut harus disampaikan maksimal 7 hari sebelum masa pelaksanaan kampanye. Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tarakan M Idris Suhardi mengingatkan, partai politik yang tidak menyerahkan rekening dana kampanye ke KPU hingga seminggu menjelang kampanye bisa menggagalkan kadernya untuk menjadi anggota legislatif.

Padahal sesuai UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif, parpol diwajibkan menyerahkan rekening dana kampanye paling lambat 7 hari sebelum masa pelaksanaan kampanye.

“Sampai pada hari Rabu ini (kemarin, Red.) baru 11 partai politik yang melaporkan nomor rekening khusus dana kampanyenya ke KPU,”  beber Idris.

Padahal, lanjut dia, parpol yang terdaftar di Tarakan ini berjumlah 33 parpol. Batas akhir untuk melaporkan rekening dana kampanye ini pada 9 Maret nanti.

“Dan, apabila sampai batas akhir tidak menyampaikan parpol yang bersangkutan bisa dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah Tarakan ini,” tegas Idris, dan menambahkan parpol yang tidak menyerahkan rekening tersebut akan dilaporkan ke KPU Pusat.

TARAKAN-Puluhan partai politik (parpol) di Tarakan terancam didiskualifikasi untuk mengikuti Pemilu 2009 oleh KPU Kota Tarakan. Pasalnya hingga kemarin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News