KPU Tarakan Ancam Diskualifikasi 22 Parpol
Karena Belum Setor Rekening Dana Kampanye
Kamis, 26 Februari 2009 – 10:02 WIB
TARAKAN-Puluhan partai politik (parpol) di Tarakan terancam didiskualifikasi untuk mengikuti Pemilu 2009 oleh KPU Kota Tarakan. Pasalnya hingga kemarin mereka belum menyerahkan rekening dana kampanye. Padahal, rekening tersebut harus disampaikan maksimal 7 hari sebelum masa pelaksanaan kampanye. Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tarakan M Idris Suhardi mengingatkan, partai politik yang tidak menyerahkan rekening dana kampanye ke KPU hingga seminggu menjelang kampanye bisa menggagalkan kadernya untuk menjadi anggota legislatif.
Padahal sesuai UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif, parpol diwajibkan menyerahkan rekening dana kampanye paling lambat 7 hari sebelum masa pelaksanaan kampanye.
“Sampai pada hari Rabu ini (kemarin, Red.) baru 11 partai politik yang melaporkan nomor rekening khusus dana kampanyenya ke KPU,” beber Idris.
Padahal, lanjut dia, parpol yang terdaftar di Tarakan ini berjumlah 33 parpol. Batas akhir untuk melaporkan rekening dana kampanye ini pada 9 Maret nanti.
Baca Juga:
“Dan, apabila sampai batas akhir tidak menyampaikan parpol yang bersangkutan bisa dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah Tarakan ini,” tegas Idris, dan menambahkan parpol yang tidak menyerahkan rekening tersebut akan dilaporkan ke KPU Pusat.
TARAKAN-Puluhan partai politik (parpol) di Tarakan terancam didiskualifikasi untuk mengikuti Pemilu 2009 oleh KPU Kota Tarakan. Pasalnya hingga kemarin
BERITA TERKAIT
- Geram, Warga Adang Mobil Pelat Merah BM 52 yang Lawan Arus Saat Macet di Lintas Pekanbaru-Siak
- Tuntut Dijadikan PPPK Penuh Waktu, Ribuan Honorer R2 & R3 Kota Kendari Gelar Demonstrasi
- Anak-anak Ceria Menyambut Banjir Semarang, Berenang & Belajar di Rumah
- Soal Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Bandung, Pj Wali Kota Buka Suara
- Bus Milik Pemkab Cianjur Terguling di Cikidang, Belasan Orang Luka
- Tertimbun Tanah Longsor, Seorang Warga di Bima Ditemukan Meninggal Dunia