KPU Tarakan Ancam Diskualifikasi 22 Parpol
Karena Belum Setor Rekening Dana Kampanye
Kamis, 26 Februari 2009 – 10:02 WIB
Idris menjelaskan, tujuan penyetoran rekening dan saldo awal kampanye itu agar pemilu berlangsung akuntabel dan bertanggungjawab, jujur dan adil, serta transparan. Di samping itu sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi money loundring.
Upaya yang dilakukan KPU untuk menyampaikan ke partai politik untuk segera melaporkan rekeningnya tidak hanya memberikan surat sebanyak 3 kali sampai saat ini, tetapi juga menyampaikannya melalui pemberitaan di media agar mereka segera menyampaikan rekening dana kampanye tersebut.
Namun sejak 3 kali surat pemberitahuan tersebut dilayangkan ke semua parpol yang terdaftar sebagai peserta pemilu baru 11 partai yang menanggapi kembali untuk melaporkan rekeningnya tersebut.
Tidak hanya sampai di situ saja karena mereka juga harus melaporkan kepada akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU dalam hal pelaporan hasil penggunaan dana kampanye selambat-lambatnya 14 hari setelah masa kampanye.
TARAKAN-Puluhan partai politik (parpol) di Tarakan terancam didiskualifikasi untuk mengikuti Pemilu 2009 oleh KPU Kota Tarakan. Pasalnya hingga kemarin
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang