KPU Tarakan Ancam Diskualifikasi 22 Parpol
Karena Belum Setor Rekening Dana Kampanye
Kamis, 26 Februari 2009 – 10:02 WIB
Idris menjelaskan, tujuan penyetoran rekening dan saldo awal kampanye itu agar pemilu berlangsung akuntabel dan bertanggungjawab, jujur dan adil, serta transparan. Di samping itu sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi money loundring.
Upaya yang dilakukan KPU untuk menyampaikan ke partai politik untuk segera melaporkan rekeningnya tidak hanya memberikan surat sebanyak 3 kali sampai saat ini, tetapi juga menyampaikannya melalui pemberitaan di media agar mereka segera menyampaikan rekening dana kampanye tersebut.
Namun sejak 3 kali surat pemberitahuan tersebut dilayangkan ke semua parpol yang terdaftar sebagai peserta pemilu baru 11 partai yang menanggapi kembali untuk melaporkan rekeningnya tersebut.
Tidak hanya sampai di situ saja karena mereka juga harus melaporkan kepada akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU dalam hal pelaporan hasil penggunaan dana kampanye selambat-lambatnya 14 hari setelah masa kampanye.
TARAKAN-Puluhan partai politik (parpol) di Tarakan terancam didiskualifikasi untuk mengikuti Pemilu 2009 oleh KPU Kota Tarakan. Pasalnya hingga kemarin
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang