KPU Tarakan Ancam Diskualifikasi 22 Parpol
Karena Belum Setor Rekening Dana Kampanye
Kamis, 26 Februari 2009 – 10:02 WIB
“Kalau dalam 14 hari itu tidak disampaikan maka parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD kabupaten kota menjadi calon terpilih,” tandas Idris. Hal ini sesuai dengan pasal 138 ayat 3 UU 10/2008. “Sementara aturan pelaporan penggunaan dana kampnye tercantum dalam undang-undang nomor 10 tahun 2008 pasal 138 ayat 1,” tambahnya. (fla)
TARAKAN-Puluhan partai politik (parpol) di Tarakan terancam didiskualifikasi untuk mengikuti Pemilu 2009 oleh KPU Kota Tarakan. Pasalnya hingga kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang