KPU Tarakan Ancam Diskualifikasi 22 Parpol
Karena Belum Setor Rekening Dana Kampanye
Kamis, 26 Februari 2009 – 10:02 WIB

KPU Tarakan Ancam Diskualifikasi 22 Parpol
“Kalau dalam 14 hari itu tidak disampaikan maka parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD kabupaten kota menjadi calon terpilih,” tandas Idris. Hal ini sesuai dengan pasal 138 ayat 3 UU 10/2008. “Sementara aturan pelaporan penggunaan dana kampnye tercantum dalam undang-undang nomor 10 tahun 2008 pasal 138 ayat 1,” tambahnya. (fla)
TARAKAN-Puluhan partai politik (parpol) di Tarakan terancam didiskualifikasi untuk mengikuti Pemilu 2009 oleh KPU Kota Tarakan. Pasalnya hingga kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku