KPU Tarakan Ancam Diskualifikasi 22 Parpol

Karena Belum Setor Rekening Dana Kampanye

KPU Tarakan Ancam Diskualifikasi 22 Parpol
KPU Tarakan Ancam Diskualifikasi 22 Parpol

“Kalau dalam 14 hari itu tidak disampaikan maka parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD kabupaten kota menjadi calon terpilih,” tandas Idris. Hal ini sesuai dengan pasal 138 ayat 3 UU 10/2008. “Sementara aturan pelaporan penggunaan dana kampnye tercantum dalam undang-undang nomor 10 tahun 2008 pasal 138 ayat 1,” tambahnya. (fla)

TARAKAN-Puluhan partai politik (parpol) di Tarakan terancam didiskualifikasi untuk mengikuti Pemilu 2009 oleh KPU Kota Tarakan. Pasalnya hingga kemarin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News