KPU Tarakan Tunggu Hasil Judicial Review UU Pilkada

KPU Tarakan Tunggu Hasil Judicial Review UU Pilkada
KPU Tarakan Tunggu Hasil Judicial Review UU Pilkada

Diberitakan sebelumnya, melalui mekanisme Pilkada DPRD yang undang-undangnya baru disahkan DPR, hitungan angka perolehan suara jauh lebih sederhana. Mengacu RUU Pilkada yang telah disahkan DPR menjadi undang-undang, diatur mengenai mekanisme pemungutan suara. Disebutkan bahwa pemungutan suara dapat dilakukan dengan dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketentuan lain RUU Pilkada disebutkan bahwa kepala daerah terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Juga disebutkan, apabila pada pembukaan rapat paripurna  jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, rapat ditunda paling lama 1 jam. Jika setelah ditunda kuorum tetap belum terpenuhi, rapat paripurna ditunda lagi untuk paling lama 1 jam.

"Apabila pada akhir waktu penundaan rapat, kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 hari," bunyi salah satu ayat yang diatur dalam UU Pilkada yang baru.

Disebutkan pula, setelah penundaan paling lama 3 hari rapat dilaksanakan kembali sesuai ketentuan apabila kuorum juga belum terpenuhi, rapat paripurna tetap dilaksanakan apabila dihadiri oleh anggota yang berasal lebih dari 1 fraksi bagi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang memiliki lebih dari 2 fraksi. Dalam hal DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hanya memiliki 2 fraksi, Rapat Paripurna dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh anggota dari salah satu fraksi bagi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Selain itu disebutkan, apabila rapat paripurna tidak dapat dilaksanakan, penyelesaiannya difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tata cara penyelesaian akan diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri).

Sementara itu, apabilada keberatan, mekanismenya calon yang merasa dirugikan atau mempunyai bukti awal adanya dugaan politik uang yang terjadi sebelum, selama atau setelah pemilihan; untuk calon gubernur dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA), dan untuk calon bupati atau wali kota ke Pengadilan Tinggi (PT).

Mekanisme pengajuan keberatan, diajukan paling lambat 3 hari kerja setelah penetapan hasil pemilihan oleh DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang ditembuskan kepada panitia pemilih. Jika dalam waktu 3 hari kerja setelah penetapan hasil pemilihan  tidak ada yang mengajukan keberatan, maka DPRD Provinsi mengusulkan pengesahan calon gubernur terpilih kepada Presiden melalui Mendagri; DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan pengesahan calon bupati/wali kota terpilih kepada Mendagri melalui gubernur; serta DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota wajib menindaklanjuti Putusan MA atau PT paling lambat 3 hari setelah menerima Putusan MA atau PT.(aan/ndy)


RANCANGAN Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) telah disetujui, Jumat (26/9) dini hari oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Alhasil,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News