KPU Tegas Soal Aturan Ini, Pemilu Wajib Dilaksanakan

KPU Tegas Soal Aturan Ini, Pemilu Wajib Dilaksanakan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak mengatur soal penundaan pesta demokrasi. Ilustrasi/Foto: JPNN.Com

5. Permintaan koreksi atas pertimbangan hakim PN Jakpus tentang eksepsi kewenangan absolut. Tindakan KPU menetapkan Prima tidak memenuhi syarat administrasi parpol merupakan substansi yang diatur dalam UU Pemilu. Sebagai substansi yang diatur dalam UU Pemilu, maka pokok perselisihan yang dipermasalahkan terbukti sebagai perselisihan yang menjadi wewenang absolut dari Bawaslu, bukan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

6. Koreksi atas kekeliruan pendapat Majelis Hakim tentang Pemenuhan Unsur Perbuatan Melawan Hukum. Dalam perselisihan atas tidak lolosnya PRIMA, telah diajukan permohonan ke Bawaslu dan dijatuhkan Putusan 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022. KPU telah melaksanakan kewajibannya dengan menindaklanjuti putusan Bawaslu, yakni memberikan kesempatan perbaikan berkas. Pelaksanaan putusan dibuktikan dengan Surat KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan ke dalam Sipol tanggal 8 November 2022.

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


KPU menegaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak mengatur penundaan pemilu.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News