KPU Tegaskan Beda Tafsir Bukan untuk Lecehkan Bawaslu
Selasa, 26 Maret 2013 – 16:51 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, menyatakan bahwa KPU sama sekali tidak berniat tidak menghormati keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Menurutnya, alasan KPU tak mau mengeksekusi putusan Bawaslu soal PKPI karena beda persepsi tentang fungsi pengawasan dan koasi peradilan.
"Yang dipersoalkan pengadu (Bawaslu,red) sesungguhnya terkait beda tafsir soal Undang-Undang Pemilu. Karena itu keliru jika perbedaan pandangan dianggap melawan kode etik," ujarnya dalam sidang kode etik yang untuk kedua kalinya digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Selasa (26/3).
Menurut Ida, beda tafsir timbul karena pemahaman yang tidak utuh atas fungsi integral yang ada. "Hal ini menjadi persoalan besar di Bawaslu," katanya.
Karena itu di hadapan Majelis Pemeriksa DKPP, Ida menegaskan perlunya pengujian beberapa ketentuan kewenangan Bawaslu yang dimaksud dalam sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, sehingga tidak terjadi beda persepsi antara sesama penyelenggara Pemilu dan lembaga kehakiman.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, menyatakan bahwa KPU sama sekali tidak berniat tidak menghormati keputusan Badan Pengawas
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata