KPU Tegaskan Beda Tafsir Bukan untuk Lecehkan Bawaslu
Selasa, 26 Maret 2013 – 16:51 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, menyatakan bahwa KPU sama sekali tidak berniat tidak menghormati keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Menurutnya, alasan KPU tak mau mengeksekusi putusan Bawaslu soal PKPI karena beda persepsi tentang fungsi pengawasan dan koasi peradilan.
"Yang dipersoalkan pengadu (Bawaslu,red) sesungguhnya terkait beda tafsir soal Undang-Undang Pemilu. Karena itu keliru jika perbedaan pandangan dianggap melawan kode etik," ujarnya dalam sidang kode etik yang untuk kedua kalinya digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Selasa (26/3).
Menurut Ida, beda tafsir timbul karena pemahaman yang tidak utuh atas fungsi integral yang ada. "Hal ini menjadi persoalan besar di Bawaslu," katanya.
Karena itu di hadapan Majelis Pemeriksa DKPP, Ida menegaskan perlunya pengujian beberapa ketentuan kewenangan Bawaslu yang dimaksud dalam sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, sehingga tidak terjadi beda persepsi antara sesama penyelenggara Pemilu dan lembaga kehakiman.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, menyatakan bahwa KPU sama sekali tidak berniat tidak menghormati keputusan Badan Pengawas
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif