KPU Tegaskan Beda Tafsir Bukan untuk Lecehkan Bawaslu
Selasa, 26 Maret 2013 – 16:51 WIB
Sebagaimana diketahui, Bawaslu mengajukan pengaduan ke DKPP, setelah KPU menolak melaksanakan hasil keputusan sidang ajudikasi yang mereka gelar medio Februari lalu. Dalam putusannya, Bawaslu menilai PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014.
Meski KPU awalnya menolak, partai di bawah kepemimpinan Sutiyoso ini akhirnya ditetapkan menjadi peserta Pemilu. Hanya saja keputusan mengikutkan PKPI itu diambil KPU setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, menyatakan bahwa KPU sama sekali tidak berniat tidak menghormati keputusan Badan Pengawas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan