KPU Tegaskan Dana Kampanye Pilpres Tak Bermasalah
Selasa, 22 September 2009 – 07:17 WIB
JAKARTA – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) telah melaporkan sejumlah pelanggaran dana kampanye tiga pasangan peserta pilpres ke polisi. Berdasar keterangan Bawaslu, ada hasil audit yang bermasalah. Namun, komisi pemilihan umum (KPU) memiliki pendapat lain. Untuk pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, penerimaan dana kampanye Rp 232.770.456.232 dan pengeluaran selama kampanye Rp 232.578.847.237. Dengan begitu, saldo akhir pasangan pemenang pilpres itu Rp 161.608.995.
”Laporan (dana kampanye) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aturan hukum yang berlaku,” kata Abdul Aziz, anggota KPU, Minggu (20/9). Menurut dia, kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit dana kampanye pasangan capres-cawapres tidak menemukan masalah. Hasil audit pun sudah diterima tim kampanye dan Bawaslu. ”Tidak ada yang janggal,” ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya Bawaslu menyatakan bahwa ada sumbangan yang terafiliasi asing. Sumbangan tersebut berasal dari PT Kertas Nusantara yang sebagian sahamnya dimiliki asing. Menurut Aziz, dana kampanye tidak masalah sepanjang tidak digunakan untuk kegiatan yang dilarang undang-undang. Kemudian, tidak ada pelanggaran jumlah maksimum sumbangan perorangan maupun badan hukum. ”Dari seluruh transaksi, tidak ditemukan sumbangan dari perusahaan atau pihak asing,” bantahnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) telah melaporkan sejumlah pelanggaran dana kampanye tiga pasangan peserta pilpres ke polisi.
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret