KPU Tegaskan Dana Kampanye Pilpres Tak Bermasalah

KPU Tegaskan Dana Kampanye Pilpres Tak Bermasalah
KPU Tegaskan Dana Kampanye Pilpres Tak Bermasalah
JAKARTA – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) telah melaporkan sejumlah pelanggaran dana kampanye tiga pasangan peserta pilpres ke polisi. Berdasar keterangan Bawaslu, ada hasil audit yang bermasalah. Namun, komisi pemilihan umum (KPU) memiliki pendapat lain.

”Laporan (dana kampanye) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aturan hukum yang berlaku,” kata Abdul Aziz, anggota KPU, Minggu (20/9). Menurut dia, kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit dana kampanye pasangan capres-cawapres tidak menemukan masalah. Hasil audit pun sudah diterima tim kampanye dan Bawaslu. ”Tidak ada yang janggal,” ujarnya.

Sebelumnya Bawaslu menyatakan bahwa ada sumbangan yang terafiliasi asing. Sumbangan tersebut berasal dari PT Kertas Nusantara yang sebagian sahamnya dimiliki asing. Menurut Aziz, dana kampanye tidak masalah sepanjang tidak digunakan untuk kegiatan yang dilarang undang-undang. Kemudian, tidak ada pelanggaran jumlah maksimum sumbangan perorangan maupun badan hukum. ”Dari seluruh transaksi, tidak ditemukan sumbangan dari perusahaan atau pihak asing,” bantahnya.

Untuk pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, penerimaan dana kampanye Rp 232.770.456.232 dan pengeluaran selama kampanye Rp 232.578.847.237. Dengan begitu, saldo akhir pasangan pemenang pilpres itu Rp 161.608.995.

JAKARTA – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) telah melaporkan sejumlah pelanggaran dana kampanye tiga pasangan peserta pilpres ke polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News