KPU Tegaskan Dana Kampanye Pilpres Tak Bermasalah

KPU Tegaskan Dana Kampanye Pilpres Tak Bermasalah
KPU Tegaskan Dana Kampanye Pilpres Tak Bermasalah
Pasangan capres nomor tiga, Jusuf Kalla dan Wiranto, memiliki dana kampanye Rp 83.327.864.390. Selama kampanye, tim sukses telah menghabiskan Rp 83.307.140.408 sehingga saldo akhir pasangan itu Rp 20.723.982. Tidak terdapat sumbangan yang melanggar batas maksimum. ”Namun, untuk JK-Wiranto, ada empat penerimaan yang tidak dilengkapi bukti transaksi,” ujarnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa waktu lalu menunjukkan adanya dua perusahaan penyumbang pasangan SBY-Boediono yang terafiliasi dengan asing. Dua perusahaan tersebut adalah PT Northstar Pasific Investasi (NPI) dan PT Polykfilatex. Hal itu melanggar pasal 103 UU No 42/2008.

Bawaslu juga pernah memanggil tim kampanye pasangan SBY-Boediono terkait dengan sumbangan dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN). Sebab, hampir sebagian besar saham BTPN dimiliki asing. Berdasar hasil pemeriksaan Bawaslu, tim kampanye mengakui menerima Rp 3 miliar, namun berdalih tidak mengetahui bahwa hampir 95 persen dana BTPN itu milik asing. Bawaslu melaporkan tim sukses SBY-Boediono karena diduga menghilangkan pos sumbangan BTPN dalam laporan dana kampanyenya. (bay/oki)

JAKARTA – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) telah melaporkan sejumlah pelanggaran dana kampanye tiga pasangan peserta pilpres ke polisi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News