KPU Tegaskan Jokowi Penuhi UU untuk Maju di Pilpres
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak disebut telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena meloloskan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo sebagai calon presiden pada pemilihan presiden (pilpres) 9 Juli lalu. Ketua KPU Husni Kamil Manik di hadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar Rabu (13/8) mengatakan, penetapan pria yang dikenal dengan sebutan Jokowi itu sebagai capres telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres maupun sejumlah Peraturan KPU yang ada, termasuk terkait izin cuti dari Presiden.
"Terkait yang dipersoalkan menyangkut batas waktu permohonan izin ke presiden, dilengkapi surat Gubernur DKI Jakarta atas nama Joko Widodo tertanggal 8 Mei 2014 perihal perizinan dari parpol serta parpol pendukung sebagai capres," ujar Husni dalam sidang lanjutan DKPP yang digelar di gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Karena surat izin cuti diajukan pada 8 Mei, kata Husni, maka ketentuan izin minimal diajukan 7 hari sebelum pendaftaran tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 UU Nomor 42 Tahun 2008.
Sebelumnya pengadu dari Tim Aliansi Advokat Merah Putih, Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana menilai KPU telah menyalahi kode etik atas penetapan Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta sebagai calon presiden. Hal yang sama disangkakan pada Bawaslu karena disebut tidak menindaklanjuti pengaduan kubu Prabowo-Hatta.
Menurut Tonin, Jokowi baru meminta izin ke presiden pada 13 Mei dan mendaftar ke KPU pada 19 Mei. Artinya tidak sampai 7 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Penjelasan Husni dalam jawaban setebal 13 halaman tersebut, diperkuat keterangan yang disampaikan anggota Bawaslu, Endang Widhaningtyas. Menurutnya, Bawaslu telah melakukan pengawasan pada 14 Mei lalu. Hasilnya, bahwa benar persyaratan Jokowi telah memenuhi syarat karena telah mengantongi izin dari Presiden.
Karena itu baik KPU maupun Bawaslu berharap sidang DKPP berkenan menolak dalil-dalil pengadu.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak disebut telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena meloloskan Gubernur DKI Jakarta, Joko
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Rob
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat