KPU Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bacaleg
jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) akan ditutup pada Selasa (17/7), pukul 24.00 WIB.
Menurut Arief, pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Juli lalu, namun diketahui partai politik baru melakukan pendaftaran ramai-ramai di hari terakhir, sepanjang Selasa sejak pagi hingga malam.
"Tidak ada perpanjangan. Bawaslu juga akan mengawasi. Tidak ada lagi penambahan berkas setelah pukul 24.00 WIB. Berkas yang masuk itulah yang diperiksa," ujar Arief di Jakarta, Selasa.
Meski tak ada perpanjangan, Arief memastikan parpol boleh melakukan perbaikan jika ada berkas yang belum lengkap, setelah Pukul 24.00 WIB.
"Tapi bukan menambah berkas baru," ucapnya.
Arief lebih lanjut mengatakan, penyelenggara pemilu bakal memeriksa sejumlah persyaratan utama dari berkas yang disampaikan parpol peserta Pemilu 2019.
Antara lain, syarat pencalonan, keterwakilan minimal 30 persen caleg perempuan dan pernyataan parpol tidak menyertakan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
"Kalau nanti ada yang tidak lengkap atau sesuai ketentuan, kami akan kembalikan kepada partai untuk diperbaiki," kata Arief.(gir/jpnn)
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pendaftaran bakal calon anggota legislatif akan ditutup pada Selasa (17/7), pukul 24.00 WIB.
- Pembekalan Caleg Bikin Kader Partai Ummat Yakin Lolos ke Parlemen
- PDIP Setorkan Daftar Bacaleg ke KPU, Ada Pesan dari Bu Mega bagi Penyelenggara Pemilu
- PDIP Sejalan dengan PBB Mengenai Sikap Proporsional Tertutup
- Kader Milenial Mulai Merapat ke Demokrat, Ada Nama Andi Setiawan
- KPU Akan Susun Aturan Wajib SKCK Dalam Pendaftaran Caleg
- Direktur CSIIS: Hasil Pileg 2019 Tidak Bisa jadi Dasar dan Modal Capres 2024