KPU Temukan 3,5 Juta Surat Suara Rusak
Selasa, 17 Maret 2009 – 06:05 WIB
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menemukan rekap lengkap jumlah surat suara yang rusak di 33 provinsi. Jumlah total surat suara rusak yang perlu diganti ternyata 3,5 juta hingga 4 juta lembar. Itu sudah termasuk jumlah surat suara tambahan akibat perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan. Setelah pencetakan, KPU harus mendistribusikan surat suara tambahan itu sendiri. Di sinilah masalahnya. Menurut Aziz, harus ada anggaran khusus untuk distrbusi tersebut. Sebab, sebelumnya, distribusi surat suara dari pencetakan ke kabupaten/kota dilakukan oleh konsorsium. "Kami harus mengirimnya cepat karena harus sesuai jadwal juga," ujar Aziz.
''Malam ini (kemarin) sudah mulai produksi untuk surat suara rusak," kata Abdul Aziz, anggota KPU bidang logistik dan anggaran, saat ditemui setelah deklarasi kampanye damai di Pekan Raya Jakarta kemarin (16/3).
Baca Juga:
Menurut Aziz, rata-rata jumlah surat suara rusak yang harus diganti di satu daerah hanya 20 ribu hingga 100 ribu lembar. Kerusakan itu, antara lain, disebabkan kotor akibat tinta, tersobek, dan juga warna cetakan yang tidak sesuai standar. "Pencetakan di masing-masing konsorsium, targetnya, sehari selesai," katanya.
Baca Juga:
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menemukan rekap lengkap jumlah surat suara yang rusak di 33 provinsi. Jumlah total surat suara rusak yang perlu diganti
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret