KPU Terbitkan Aturan Audit Dana Kampanye
Rabu, 07 Januari 2009 – 11:03 WIB
JAKARTA - Draf peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang audit dana kampanye hampir final. Meski audit dana kampanye merupakan salah satu draf yang juga diajukan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Pemilu yang belum disahkan pemerintah, KPU menyatakan akan mengesahkan draf tersebut.
''Sekalipun perppu belum keluar, kami tetap akan menerbitkan aturan (audit dana kampanye) itu,'' ujar Abdul Aziz, anggota KPU, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1).
Baca Juga:
Menurut Aziz, sebenarnya ada poin penting yang diajukan KPU terkait dengan draf audit dana kampanye dalam perppu tersebut. KPU meminta agar audit dana kampanye dilakukan, mulai tingkat pusat hingga provinsi. Usul itu diharapkan bisa mengubah aturan dalam UU Pemilu 10/2008 yang mewajibkan audit dana kampanye hingga tingkat kabupaten/kota.
''Ini mengingat terbatasnya auditor yang dimiliki IAI (Ikatan Akuntasi Indonesia, Red),'' kata Aziz. Saat ini, IAI hanya memiliki sekitar 600 auditor yang mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa. Dengan keterbatasan auditor itu, audit dana kampanye di tingkat kabupaten/kota sulit dilakukan mengingat jumlah entitas laporan mencapai puluhan ribu. Aziz mengatakan, sekalipun Perppu Pemilu belum disahkan, KPU tetap akan mengeluarkan peraturan yang bunyinya sebagaimana usul tersebut. (bay/mk)
JAKARTA - Draf peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang audit dana kampanye hampir final. Meski audit dana kampanye merupakan salah satu draf yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret