KPU Terbitkan Aturan Audit Dana Kampanye

KPU Terbitkan Aturan Audit Dana Kampanye
KPU Terbitkan Aturan Audit Dana Kampanye
JAKARTA - Draf peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang audit dana kampanye hampir final. Meski audit dana kampanye merupakan salah satu draf yang juga diajukan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Pemilu yang belum disahkan pemerintah, KPU menyatakan akan mengesahkan draf tersebut.

''Sekalipun perppu belum keluar, kami tetap akan menerbitkan aturan (audit dana kampanye) itu,'' ujar Abdul Aziz, anggota KPU, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1).

Menurut Aziz, sebenarnya ada poin penting yang diajukan KPU terkait dengan draf audit dana kampanye dalam perppu tersebut. KPU meminta agar audit dana kampanye dilakukan, mulai tingkat pusat hingga provinsi. Usul itu diharapkan bisa mengubah aturan dalam UU Pemilu 10/2008 yang mewajibkan audit dana kampanye hingga tingkat kabupaten/kota.

''Ini mengingat terbatasnya auditor yang dimiliki IAI (Ikatan Akuntasi Indonesia, Red),'' kata Aziz. Saat ini, IAI hanya memiliki sekitar 600 auditor yang mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa. Dengan keterbatasan auditor itu, audit dana kampanye di tingkat kabupaten/kota sulit dilakukan mengingat jumlah entitas laporan mencapai puluhan ribu. Aziz mengatakan, sekalipun Perppu Pemilu belum disahkan, KPU tetap akan mengeluarkan peraturan yang bunyinya sebagaimana usul tersebut. (bay/mk)

JAKARTA - Draf peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang audit dana kampanye hampir final. Meski audit dana kampanye merupakan salah satu draf yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News