KPU Terganjal Susun PKPU, Ini Alasannya

KPU Terganjal Susun PKPU, Ini Alasannya
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) hasil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dapat segera diundangkan.

Hal ini penting agar penyelenggara pemilu dapat segera membentuk peraturan KPU sebagai pedoman pelaksanaan pilkada serentak 2017. Mengingat tahapan bakal segera dimulai. Di antaranya verifikasi dukungan masyarakat yang diberikan kepada bakal calon perseorangan.

"Kami ingin segera saja diundangkan hasil revisi ini," ujar Ferry, Senin (20/6).

Komisioner KPU Jawa Barat ini menyatakan pendapatnya, karena penyelenggara tidak bisa menjadikan undang-undang hasil revisi sebagai pedoman, sebelum secara sah diundangkan.

"Kami sudah punya bahannya, tapi kami belum masuk ke wilayah itu (penyusunan PKPU,red). Jadi kami berharap segera diundangkan, agar bisa bahas secepatnya," ujar Ferry.

Menurut Ferry, pihaknya saat ini hanya dapat menyisir dan menginventaris peluang masalah yang ada. Nantinya hasil inventarisir juga akan dikonsultasikan dengan DPR.

"Kami akan konsultasikan juga ke DPR, kalau bacaaan kami terkait UU seperti ini. Nah bagaimana menurut DPR," ujar Ferry.(gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News