KPU Terganjal Susun PKPU, Ini Alasannya

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) hasil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dapat segera diundangkan.
Hal ini penting agar penyelenggara pemilu dapat segera membentuk peraturan KPU sebagai pedoman pelaksanaan pilkada serentak 2017. Mengingat tahapan bakal segera dimulai. Di antaranya verifikasi dukungan masyarakat yang diberikan kepada bakal calon perseorangan.
"Kami ingin segera saja diundangkan hasil revisi ini," ujar Ferry, Senin (20/6).
Komisioner KPU Jawa Barat ini menyatakan pendapatnya, karena penyelenggara tidak bisa menjadikan undang-undang hasil revisi sebagai pedoman, sebelum secara sah diundangkan.
"Kami sudah punya bahannya, tapi kami belum masuk ke wilayah itu (penyusunan PKPU,red). Jadi kami berharap segera diundangkan, agar bisa bahas secepatnya," ujar Ferry.
Menurut Ferry, pihaknya saat ini hanya dapat menyisir dan menginventaris peluang masalah yang ada. Nantinya hasil inventarisir juga akan dikonsultasikan dengan DPR.
"Kami akan konsultasikan juga ke DPR, kalau bacaaan kami terkait UU seperti ini. Nah bagaimana menurut DPR," ujar Ferry.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli