KPU Terima 186 Pengaduan Masyarakat
Jumat, 28 Juni 2013 – 18:24 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sedikitnya menerima 186 pengaduan dari masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR RI. Pengaduan-pengaduan tersebut ditujukan terhadap 212 caleg yang diduga melakukan pelanggaran administrasi sebagai syarat untuk menjadi seorang calon anggota dewan. “Parpol akan diberi kesempatan memberi klarifikasi selama 14 hari. Yaitu mulai tanggal 5 Juli. Kalau benar bermasalah tentu akan kita coret, karena itu kita memverifikasinya terlebih dahulu,” ujarnya.
“Hingga Kamis (27/6) sore kemarin kita mencatat ada 186 pengaduan yang masuk. Pengaduananya macam-macam, misalnya soal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan caleg, soal kepala daerah yang tidak mundur, soal pidana, soal foto vulgar dan beberapa hal lain,” ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Jumat (28/6).
Baca Juga:
Atas masukan-masukan tersebut, KPU menurut Ferry selanjutnya akan segera melakukan rekapitulasi mengingat batas akhir masa pengaduan telah berakhir Kamis kemarin sejak dibuka 14 Juni lalu. Hasil rekapitulasi kemudian paling lambat 4 Juli mendatang dikirimkan ke partai politik guna meminta klarifikasi.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sedikitnya menerima 186 pengaduan dari masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda