KPU Terima 186 Pengaduan Masyarakat
Jumat, 28 Juni 2013 – 18:24 WIB

KPU Terima 186 Pengaduan Masyarakat
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sedikitnya menerima 186 pengaduan dari masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR RI. Pengaduan-pengaduan tersebut ditujukan terhadap 212 caleg yang diduga melakukan pelanggaran administrasi sebagai syarat untuk menjadi seorang calon anggota dewan. “Parpol akan diberi kesempatan memberi klarifikasi selama 14 hari. Yaitu mulai tanggal 5 Juli. Kalau benar bermasalah tentu akan kita coret, karena itu kita memverifikasinya terlebih dahulu,” ujarnya.
“Hingga Kamis (27/6) sore kemarin kita mencatat ada 186 pengaduan yang masuk. Pengaduananya macam-macam, misalnya soal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan caleg, soal kepala daerah yang tidak mundur, soal pidana, soal foto vulgar dan beberapa hal lain,” ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Jumat (28/6).
Baca Juga:
Atas masukan-masukan tersebut, KPU menurut Ferry selanjutnya akan segera melakukan rekapitulasi mengingat batas akhir masa pengaduan telah berakhir Kamis kemarin sejak dibuka 14 Juni lalu. Hasil rekapitulasi kemudian paling lambat 4 Juli mendatang dikirimkan ke partai politik guna meminta klarifikasi.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sedikitnya menerima 186 pengaduan dari masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti