KPU Terima 186 Pengaduan Masyarakat
Jumat, 28 Juni 2013 – 18:24 WIB

KPU Terima 186 Pengaduan Masyarakat
Menurut Ferry, langkah ini dilakukan sesuai perintah undang-undang Pemilu. Dimana disebutkan terdapat tiga alasan DCS dapat berubah. Yaitu jika caleg dimaksud meninggal dunia, mengundurkan diri dan caleg tidak memenuhi persyaratan berdasarkan laporan dari masyarakat. “Tapi khusus pengunduran diri, caleg tidak bisa diganti. Sementara jika berdasarkan laporan masyarakat, maka penggantian harus sesuai persyaratan,” katanya.
Baca Juga:
Saat ditanya apakah angka 186 merupakan total dari seluruh pengaduan masyarakat? Menurut Ferry, belum seluruhnya. Jumlah tersebut hanya pengaduan yang disampaikan langsung ke KPU. Sementara terkait pengaduan lewat surat, belum diketahui secara pasti berapa jumlah yang masuk.
“Kalau dari surat itu kan ke Tata Usaha, baru ke Ketua KPU dan baru ke kita (komisioner). Nah itu sampai hari ini (Jumat,red) belum disposisi, masih bertumpuk di meja TU atau ketua,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sedikitnya menerima 186 pengaduan dari masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja