KPU Terima 186 Pengaduan Masyarakat
Jumat, 28 Juni 2013 – 18:24 WIB
Menurut Ferry, langkah ini dilakukan sesuai perintah undang-undang Pemilu. Dimana disebutkan terdapat tiga alasan DCS dapat berubah. Yaitu jika caleg dimaksud meninggal dunia, mengundurkan diri dan caleg tidak memenuhi persyaratan berdasarkan laporan dari masyarakat. “Tapi khusus pengunduran diri, caleg tidak bisa diganti. Sementara jika berdasarkan laporan masyarakat, maka penggantian harus sesuai persyaratan,” katanya.
Baca Juga:
Saat ditanya apakah angka 186 merupakan total dari seluruh pengaduan masyarakat? Menurut Ferry, belum seluruhnya. Jumlah tersebut hanya pengaduan yang disampaikan langsung ke KPU. Sementara terkait pengaduan lewat surat, belum diketahui secara pasti berapa jumlah yang masuk.
“Kalau dari surat itu kan ke Tata Usaha, baru ke Ketua KPU dan baru ke kita (komisioner). Nah itu sampai hari ini (Jumat,red) belum disposisi, masih bertumpuk di meja TU atau ketua,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sedikitnya menerima 186 pengaduan dari masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat