KPU Terima Cagub Mantan Napi
Selasa, 15 Desember 2009 – 06:18 WIB
BENGKULU- KPU Provinsi akan menerima calon gubernur/calon wakil gubernur (cagub/cawagub) yang pernah menjadi narapidana pada Pilkada Tahun 2010 mendatang. Ini menyusul keluarnya putusan MK yang menganulir pasal dalam UU No 32 Tahun 2004 bahwa terpidana yang sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap dengan ancaman lima tahun atau lebih tidak bisa mencalon sebagai kepala daerah. Selain membolehkan mantan narapidana boleh mencalon, KPU juga mengubah persyaratan lain calon kepala daerah yakni kepala daerah incumbent dapat mencalonkan tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Selain itu, kepala daerah yang dua kali menjabat tapi masa jabatan periode pertama atau kedua kurang dari 2,5 tahun tetap masih bisa mencalonkan.
“Mantan Napi yang mencalon Gubernur atau wakil gubernur nanti tetap kita terima. Tapi dengan syarat yang bersangkutan harus sudah keluar dari Lapas semenjak lima tahun,” terang Ketua KPU Provinsi, Dunan Herawan, S.Sos.
Baca Juga:
Ditanya apakah orang dengan status terdakwa kasus hukum bisa mendaftarkan diri, Dunan mengatakan bisa. Alasannya, di dalam Peraturan KPU yang mengatur persyaratan pencalonan Pilkada hanya disebutkan bahwa sedang tidak menjalani hukuman yang diancam 5 tahun atau lebih. “Bisa saja,” kata Dunan.
Baca Juga: