KPU Terima Cagub Mantan Napi
Selasa, 15 Desember 2009 – 06:18 WIB
Selain itu, KPU juga mengubah mekanisme pencalonan kepala daerah. Calon kepala daerah yang diterima mendaftarkan diri apabila pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat dukungan. Ketentuan itu berlaku untuk calon perseorangan dan calon yang diajukan parpol. Dalam peraturan sebelumnya, pendaftaran pasangan calon dapat diterima sekalipun belum memenuhi syarat dukungan sesuai ketentuan karena dapat diperbaiki atau dilengkapi setelah pendaftaran.
Baca Juga:
Dunan Herawan juga mengungkapkan KPU Provinsi juga sudah mengantisipasi kemungkinan Pilkada Gubernur berlangsung dua putaran. Kemungkinan ini cukup terbuka mengingat jumlah pasangan calon yang diprediksi maju cukup banyak. “Kalaupun terjadi dua putaran, Pilkada putaran kedua akan kita gelar sekitar Agustus atau paling lambat September 2009. Tanggalnya sekitar tanggal 8 September,” terang Dunan Herawan yang juga Mantan Presiden BEM UMB.
Dunan menambahkan, besar kemungkinan Pilgub 2010 akan diikuti lebih dari 5 pasangan calon. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 01 Tahun 2009, calon independen harus menyerahkan 110.500 lembar dukungan pencalonan.
Dikatakan Dunan, Pilkada putaran II akan digelar apabila pada putaran I tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30 persen plus satu. “Kalau calonnya banyak, kemungkinan dua putaran,” pungkasnya.