KPU Terima Cagub Mantan Napi
Selasa, 15 Desember 2009 – 06:18 WIB
Berdasarkan Peraturan KPU No 68/2009 Tentang Pedoman Teknis Tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disebutkan bahwa pelaksanaan dua putaran dilakukan apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh 30 persen + 1 dari total suara sah. Kedua, Pilgub putaran dua hanya diperuntukkan bagi dua pasangan calon yang meraih suara terbanyak.
Bila Pilgub diikuti lebih dari lima pasangan calon, besar kemungkinan akan terjadi dua putaran. Sebab, pendistribusian suara akan tersebar merata bagi pasangan calon. Apalagi bila pasangan tersebut mewakili suku mayoritas di Bengkulu yakni Rejang, Serawai dan pendatang seperti Jawa, Sumsel atau Minang.
Sebelumnya, KPU Provinsi telah menetapkan jadwal tanggal 2-17 Januari 2010 sebagai hari penyerahan dokumen balon perseorangan. Sedangkan balon yang memakai perahu partai politik masih ada waktu setelah itu. Pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 13-19 Februari 2010 dari Parpol/Gabungan Parpol/Perseorangan. Lalu penetapan, pengundian nomor calon pada 7-19 April 2010. Sedangkan kampanye digelar 16-29 Mei 2010. Lalu pesta rakyat yang paling menentukan yakni pemungutan suara putaran 1 dilaksanakan 2 Juni 2010. (beb/nec)
BENGKULU- KPU Provinsi akan menerima calon gubernur/calon wakil gubernur (cagub/cawagub) yang pernah menjadi narapidana pada Pilkada Tahun 2010 mendatang.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu