KPU Terima SK Pemberhentian Paslon
jpnn.com - SIGI – Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan masing-masing milik Kandidat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sigi tahun 2015, telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi.
Anggota KPU SIGI, Taufik Lasenggo menjelaskan proses mundurnya paslon dari jabatan pemerintahan telah dilakukan sesuai prosedur.
Taufik mengatakan, para kandidat Bupati dan Wakil Bupati Sigi, semuanya sudah menyetor SK pemberhentian dimasing-masing jabatannya kepada KPU. “Kami sudah menerima SK pemberhentian semua kandidat,” katanya kepada Radar Sulteng (grup JPNN), Sabtu (24/10).
Misalnya, lanjut Taufik, Agus-Warda, Irwan-Paulina, dan Husen-Enos. Ketiga pasang calon kepala daerah itu sudah menyetor SK pemberhentiannya beberapa pekan lalu. Hanya, untuk pasangan Nurzain-Ajub, yang terbilang sedikit terlambat menyetor.
Akan tetapi, itu tidak ada masalah. “Intinya semua kandidat itu, sudah memberikan SK pemberhentiannya. Tinggal pelaksanaan tahap Pilkada selanjutnya yang diharapkan bisa berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.(cr10)
SIGI – Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan masing-masing milik Kandidat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang