KPU Terima Surat dari Wahyu Setiawan, Berikut Isinya
jpnn.com, JAKARTA - KPU menerima sepucuk surat dari Komisioner KPU Wahyu Setiawan tertanggal 10 Januari 2019. Surat itu dikirimkan oleh keluarga Wahyu.
Surat itu berisikan pengunduran diri Wahyu dari KPU setelah tersangkut kasus di KPK.
"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Pak Wahyu Setiawan, ini bermaterai," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jumat (10/1).
Setelah menerima surat, KPU akan meneruskannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, KPU juga akan meneruskan surat kepada DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ini nanti kami teruskan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, kami juga akan menyampaikan salinannya nanti kepada DPR dan DKPP," ucap Arief.
Sebagai informasi, Wahyu Setiawan telah ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap dalam penetapan calon anggota legislatif (caleg) DPR 2019-2024 terpilih di Dapil Sumatera Selatan I.
Setelah ditetapkan tersangka, Wahyu telah ditahan KPK selama 20 hari demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat dini hari.
Wahyu Setiawan mengundurkan diri dari KPU setelah tersangkut kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar