KPU Terkendala Gelar PSL di Sydney
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen menuruti rekomendasi Bawaslu RI untuk menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Hanya saja, KPU menemui sejumlah kendala sebelum menggelar PSL itu.
Saat ini KPU belum tahu jumlah pemilih yang masuk data PSL. Selain itu, KPU belum memastikan jumlah surat suara yang tersedia untuk menggelar PSL.
BACA JUGA: Bawaslu: PPLN Sydney Terancam Dua Tahun Penjara
Atas permasalahan itu, KPU memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney menghitung ketersediaan surat suara dan jumlah pemilih yang tidak sempat menyalurkan suara.
"Katanya ada antrean pemilih, itu perlu diklarifikasi. antrean pemilih yang memang belum menggunakan hak pilihnya atau sudah milih, tetapi mengobrol. Di luar negeri pemilu kan jadi suasana kangen-kangenan, ya reuni kumpul-kumpul gitu, siapa tahu mengobrol di luar," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).
Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menggelar pemungutan suara lanjutan karena banyak warga yang gagal menyalurkan hak pilih melalui metode TPS Luar Negeri.
BACA JUGA: Pemungutan Suara Ulang, Ternyata Tetap Jokowi - Ma'ruf yang Menang
Saat proses pencoblosan, banyak warga sudah mengantre di depan TPS LN Sydney. Namun, petugas PPLN Sydney menutup proses pencoblosan tanpa memerhatikan antrean warga.
Saat ini KPU belum tahu jumlah pemilih yang masuk data PSL. Selain itu, KPU belum memastikan jumlah surat suara yang tersedia untuk menggelar PSL.
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi